Jakarta, BP3MI DKI Jakarta (16/7)
- Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol. Dr. Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M.,
M.H., pada Kamis (16/7/2026) melakukan silaturahmi dan diskusi bersama Prof.
Mahfud MD serta Ustaz Dr. Das'ad Latif sebagai bagian dari upaya memperkuat
pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas
berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan kepada Pekerja
Migran Indonesia, penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan
orang (TPPO), hingga langkah-langkah pencegahan praktik percaloan yang masih
menjadi ancaman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Prof. Mahfud MD menegaskan
pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran
melalui kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
"Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kepastian
hukum, tata kelola yang bersih, serta penegakan hukum yang tegas terhadap
seluruh pelaku kejahatan, termasuk jaringan terhadap tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses penempatan
ilegal. Negara harus hadir memberikan perlindungan sejak tahap perekrutan,
penempatan, hingga kepulangan pekerja migran," tegas Prof. Mahfud MD.
Senada dengan hal tersebut, Ustaz
Dr. Das'ad Latif mengingatkan pentingnya menempuh jalur yang benar dalam
bekerja ke luar negeri agar terhindar dari berbagai risiko.
"Bekerja adalah ikhtiar yang
mulia, tetapi harus dilakukan melalui jalan yang benar dan sesuai aturan.
Jangan mudah tergiur janji-janji manis dari calo atau pihak yang tidak memiliki
izin resmi. Kejujuran, amanah, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci agar
pekerja migran dapat bekerja dengan aman, bermartabat, serta membawa manfaat
bagi keluarga dan bangsa," ujar Ustaz Dr. Das'ad Latif.
Menanggapi berbagai masukan
tersebut, Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol. Dr. Arman Muis, S.H., S.I.K.,
M.M., M.H., menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam
memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan kolaborasi
antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, dunia
pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat. Pencegahan terhadap tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan pemberantasan calo Pekerja Migran Indonesia harus
menjadi gerakan bersama agar setiap warga negara memperoleh hak untuk bekerja
secara aman, legal, dan bermartabat," ujar Dr. Arman Muis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk
menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan pekerja migran serta segera
melaporkan apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal, praktik percaloan,
maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Kami mengimbau masyarakat
agar selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila
menemukan indikasi perekrutan ilegal, praktik percaloan, maupun dugaan terhadap
tindak pidana perdagangan orang (TPPO), segera laporkan kepada instansi yang
berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,"
tambah Dr. Arman Muis.
Silaturahmi ini diharapkan
semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh nasional, dan masyarakat
dalam mewujudkan sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang profesional,
humanis, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai hukum dan moral bangsa.