Jakarta, BP3MI DKI Jakarta
(15/7) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta secara
resmi menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) yang dilakukan oleh PT Karyananda Adi Pertiwi. Penghentian
sementara tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal
Pelindungan Nomor 29 Tahun 2026 tanggal 9 Juli 2026 dengan masa sanksi
administratif selama tiga bulan.
Sanksi diberikan karena PT
Karyananda Adi Pertiwi terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4
Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, r, dan t, di antaranya melakukan
perekrutan tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak
memenuhi hak-hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja
Migran Indonesia yang telah ditempatkan.
Direktur Wascendak KP2MI/BP2MI,
Guritno Wibowo, mengatakan bahwa penyegelan merupakan pelaksanaan Keputusan
Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 29 Tahun 2026 sebagai bentuk penegakan
hukum terhadap P3MI yang melanggar ketentuan.
"Hari ini, Rabu, 15 Juli
2026 pukul 11.00 WIB, kami melaksanakan penyegelan terhadap PT Karyananda Adi
Pertiwi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 29 Tahun 2026.
Tindakan ini merupakan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (KP2MI) dalam menegakkan peraturan serta memastikan usaha Penempatan
Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang
berlaku," ujar Guritno Wibowo.
Sanksi tersebut bermula dari
pengaduan seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial SKS asal Karawang yang
bekerja di Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan. Hasil pemeriksaan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menemukan bahwa
perusahaan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dan belum menyelesaikan
hak pekerja migran tersebut.
Selama masa sanksi, PT Karyananda
Adi Pertiwi dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan
calon pekerja migran. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak-hak
pekerja migran, menyerahkan data penempatan, menyampaikan rencana aksi
perbaikan, serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
bersama BP3MI DKI Jakarta berharap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (P3MI) semakin patuh terhadap peraturan sehingga tata kelola
penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat terlaksana secara profesional,
transparan, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran.