• DKI Jakarta
  • +62811-9900-048
  • bp3mi.dkijakarta@kp2mi.go.id
  • BP3MI Jakarta
  • Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – Jakarta

Berita

img BP3MI DKI
17-Jul-2026 09:37:23

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan BP3MI DKI Jakarta Laksanakan Penyegelan PT Karyananda Adi Pertiwi

Jakarta, BP3MI DKI Jakarta (15/7) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta secara resmi menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dilakukan oleh PT Karyananda Adi Pertiwi. Penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 29 Tahun 2026 tanggal 9 Juli 2026 dengan masa sanksi administratif selama tiga bulan.

Sanksi diberikan karena PT Karyananda Adi Pertiwi terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, r, dan t, di antaranya melakukan perekrutan tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.

Direktur Wascendak KP2MI/BP2MI, Guritno Wibowo, mengatakan bahwa penyegelan merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 29 Tahun 2026 sebagai bentuk penegakan hukum terhadap P3MI yang melanggar ketentuan.

"Hari ini, Rabu, 15 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, kami melaksanakan penyegelan terhadap PT Karyananda Adi Pertiwi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 29 Tahun 2026. Tindakan ini merupakan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam menegakkan peraturan serta memastikan usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)  menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Guritno Wibowo.

Sanksi tersebut bermula dari pengaduan seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial SKS asal Karawang yang bekerja di Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan. Hasil pemeriksaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dan belum menyelesaikan hak pekerja migran tersebut.

Selama masa sanksi, PT Karyananda Adi Pertiwi dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan calon pekerja migran. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja migran, menyerahkan data penempatan, menyampaikan rencana aksi perbaikan, serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)  bersama BP3MI DKI Jakarta berharap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) semakin patuh terhadap peraturan sehingga tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran.

 

logo
  • DKI Jakarta
  • +62811-9900-048
  • bp3mi.dkijakarta@kp2mi.go.id